"Dengan syarat, mendapatkan izin
dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti
aturannya," lanjut Puadi dalam sebuah kegiatan Workshop Anggota DPRD Kota
Depok itu.
Pihak Bawaslu
berharap pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan di lingkungan
pendidikan dan fasilitas pemerintah menaati syarat aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disusul dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf
h UU tentang Pemilu.
“Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah,” begitu disampaikan Anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, Sabtu (4/11).
Puadi menegaskan terkait tahapan kampanye untuk para
peserta Pemilu bahwa tim sukses capres dan cawapres, DPR, maupun DPD yang ikut
serta maka wajib baginya untuk mengikuti aturan Bawaslu tanpa terkecuali.
"Karena tahapan kampanye sebentar
lagi, semua peserta pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD, wajib
mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye,” sambung Puadi.
Selama berlangsungnya kampanye, peserta
Pemilu diwajibkan mengikuti aturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang
Pengawasan masa Kampanye. Selain itu, siapapun boleh beraktivitas kampanye
sejak tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU, yakni pada 28 November 2023.
“Untuk menghindari pemaknaan yang
negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di
warung kopi atau sejenisnya. Disarakan datang secara langsung ke kantor
Bawaslu, baik itu di daerah ataupun di pusat. Untuk berdiskusi tentang
peraturan pengawasan Pemilu, kami sangat welcome,” pungkas Puadi.
Puadi juga menambahkan pesan mengenai
pentingnya Anggota DPRD agar melakukan diskusi tentang peraturan-peraturan
kampanye di kantor Bawaslu dibandingkan dengan tempat-tempat privat. Bawaslu
berharap bahwa peserta Pemilu bisa melakukan diskusi di kantor jajaran
pengawasan Pemilu, baik di daerah maupun pusat.
(Faddila Dwiyanti/Dyl)