Ia melanjutkan, KIP-K adalah program lanjutan dari KIP tingkat sekolah yang ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Keterangan ini dapat dipastikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Pada peraturan yang berlaku sudah diterangkan bahwa yang dapat menerima KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu dalam menunjang pendidikan mereka. Khususnya, bagi yatim piatu,” pungkas Muhadjir, Selasa (30/4).
Muhadjir melanjutkan, penerima KIP yang tidak sesuai telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, dan harus mengembalikan apa yang telah didapatkan.
“Misalnya, ada kasus anak orang kaya bisa menerima KIP. Itu harus diusut tuntas dan ditindak agar tidak terjadi hal serupa kedepannya,” tuturnya.
Ia juga berharap agar masyarakat dapat berperan dalam memberantas pelanggar KIP ini dengan melaporkan ke satuan pendidikan terkait agar dapat diproses lebih lanjut.
DYL