Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D.
Notaris, PPAT,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Serambiupdate.com - Saat ini, terdapat dua jenis perseroan yang diakui di Indonesia, yaitu Perseroan Perorangan (lebih dikenal sebagai PTP) dan Perseroan Persekutuan Modal (lebih dikenal sebagai PT). Kedua bentuk badan hukum ini memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, namun keduanya berperan penting dalam mendukung iklim usaha di Indonesia.
Perusahaan
Perseorangan atau PT Perorangan kini menjadi sorotan dalam dunia usaha
Indonesia. Bentuk badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja ini menawarkan solusi inovatif bagi individu yang
ingin memulai usaha secara mandiri. PT Perorangan memungkinkan seseorang untuk
mendirikan perusahaan dengan status badan hukum tanpa perlu mitra bisnis atau
pemodal tambahan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana PT
Perorangan dapat mempercepat masyarakat Indonesia dalam berkegiatan usaha dan
memfasilitasi transisi menuju Perseroan Terbatas (PT) konvensional.
Perkembangan
ekonomi dan regulasi di Indonesia terus mendorong lahirnya inovasi yang
memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha. Salah satu
inovasi penting adalah pengenalan PT Perorangan yang dirancang untuk
memfasilitasi pendirian usaha oleh satu orang. Dengan status badan hukum, PT
Perorangan memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pendiri dari
kewajiban perusahaan, sekaligus menawarkan proses pendirian yang lebih
sederhana dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan PT konvensional.
Salah satu ciri
utama dari PT Perorangan adalah bahwa pendiriannya tidak memerlukan akta
notaris. Hal ini sangat berbeda dengan PT konvensional yang memerlukan akta
pendirian yang dibuat oleh notaris. Kemudahan ini sejalan dengan tujuan utama
dari PT Perorangan, yaitu untuk menciptakan para wirausaha atau pengusaha baru.
Dengan menghilangkan birokrasi yang rumit, pengusaha pemula dapat lebih mudah
memasuki dunia usaha tanpa hambatan yang berarti. Fleksibilitas ini sangat
penting untuk mendorong semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat.
Sebagai seorang
notaris dan PPAT yang sering terlibat dalam pendirian berbagai bentuk badan
hukum, saya melihat langsung bagaimana PT Perorangan memberikan solusi praktis
bagi banyak individu yang ingin memulai usaha tetapi terhalang oleh prosedur
pendirian yang rumit dan biaya yang tinggi. Penting bagi pengusaha pemula untuk
memiliki PT Perorangan. Tidak disarankan bagi seseorang yang telah memulai
usaha tetapi tidak memiliki perizinan atau suatu badan hukum tertentu. Memiliki
badan hukum PTP memberikan sejumlah kelebihan yang signifikan. Salah satu
kelebihan utama adalah adanya kepastian pemisahan harta kekayaan. Ini berarti
bahwa harta pribadi pemilik perusahaan terpisah dari harta perusahaan, sehingga
memberikan perlindungan terhadap aset pribadi jika terjadi masalah hukum atau
finansial pada perusahaan.
Selain itu, biaya
pendaftaran PT Perorangan sangat murah dibandingkan dengan pendirian PT
konvensional. Pendaftaran PT Perorangan juga tidak sulit karena hanya
memerlukan pengisian form pernyataan pendirian. Bentuk perlindungan dari negara
juga sangat nyata karena status badan hukum PT Perorangan diumumkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, memberikan legitimasi
dan perlindungan hukum bagi usaha tersebut.
Namun, penting
untuk diperhatikan bahwa terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan
perubahan status dari PT Perorangan menjadi PT konvensional. Terdapat tiga hal
utama yang dapat memicu perubahan ini: pertama, ketika jumlah pemilik PT
berubah dari satu orang menjadi lebih dari satu orang; kedua, ketika modal
usaha mencapai lebih dari 5 miliar rupiah; dan ketiga, ketika kegiatan usaha
yang dilakukan berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
yang hanya dapat dijalankan oleh PT konvensional.
Dengan demikian,
baik PTP maupun PT konvensional memiliki karakteristik dan fungsi yang unik,
sehingga keduanya dapat saling melengkapi tanpa harus merasa tersaingi. PTP
memberikan solusi bagi individu yang ingin memulai usaha dengan cepat dan
mudah, sementara PT konvensional menyediakan struktur yang lebih kompleks untuk
perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan pengelolaan yang lebih formal.
Eksistensi PT
Perorangan sebagai sarana percepatan usaha bagi masyarakat Indonesia tidak
hanya menawarkan kemudahan dalam pendirian, tetapi juga memberikan akses yang
lebih baik ke pembiayaan dan program-program pemerintah yang ditujukan untuk
usaha mikro dan kecil. Dengan status badan hukum, PT Perorangan dapat lebih
mudah mendapatkan dukungan finansial dari lembaga keuangan, serta memanfaatkan
berbagai insentif dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Namun, keuntungan
PT Perorangan tidak berhenti di situ. PT Perorangan juga dirancang untuk
menjadi batu loncatan menuju Perseroan Terbatas (PT) konvensional. Setelah
usaha berkembang dan kekayaan perusahaan mencapai batas tertentu, pengusaha
dapat melakukan transisi ke PT konvensional. Langkah-langkah yang diperlukan
meliputi penyusunan anggaran dasar yang sesuai dengan ketentuan PT
konvensional, mencari mitra bisnis untuk memenuhi syarat minimal dua pendiri,
dan melaksanakan proses legalitas perubahan bentuk badan hukum.
Sebagai
kesimpulan, PT Perorangan merupakan inovasi regulasi yang memberikan banyak
peluang bagi pengusaha mikro dan kecil di Indonesia. Fleksibilitas dan
kemudahan pendirian yang ditawarkan oleh PT Perorangan dapat mempercepat
masyarakat dalam berkegiatan usaha, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan
akses ke pembiayaan yang lebih baik. Dengan pemahaman yang tepat tentang
tanggung jawab dan implikasi hukum dari bentuk badan hukum ini, PT Perorangan
dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan
pemberdayaan usaha kecil di Indonesia.