Serambiupdate.com - Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima ekor penyu hijau di Pesisir Pantai Teluk Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Penyu-penyu tersebut kemudian dititipkan dan dirawat di Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Kurma Asih yang berlokasi di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Sabtu (15/3).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali,
Ratna Hendratmomo, menyatakan bahwa penyu-penyu tersebut sedang menjalani
perawatan sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Dari lima ekor penyu hijau yang diamankan, dua
di antaranya berjenis kelamin jantan dan tiga betina. Rata-rata ukuran karapas
penyu tersebut adalah 82 x 88 sentimeter.
“Secara
keseluruhan, lima ekor penyu hijau yang diselamatkan dinyatakan dalam kondisi
sehat. Saat ini, keempat penyu tersebut dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu
(KKP) Kurma Asih di Desa Perancak untuk mendapatkan perawatan intensif dan
rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya.” Ujar Ratna.
Selain lima penyu yang ditemukan dalam kondisi hidup, petugas juga
menemukan satu ekor penyu yang sudah dalam kondisi terpotong. Balai KSDA Bali saat ini berkoordinasi dengan
Polres Jembrana untuk mendalami penyilidikan terkait kasus penyelundupan ini.
“Penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi
oleh undang-undang, maka proses penegakan hukum terhadap pelaku harus sesuai
peraturan. Hal ini agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan”.
Ucap Ratna.
Sebelumnya, polisi menerima informasi mengenai
rencana penyelundupan penyu pada Jumat, 14 Maret 2025. Berdasarkan informasi
tersebut, tim kepolisian melakukan penelurusan mendalam di sekitar wilayah
Pantai Teluk Gilimanuk dan menemukan seorang pria mencurigakan yang mengendarai
sepeda motor sambil menarik gerobak kayu berisi tiga ekor penyu hidup. Pria
tersebut melarikan diri saat dihentikan oleh petugas.
Kemudian, sekitar pukul 02.00 WITA, polisi
menemukan dua ekor penyu hidup lainnya di pesisir pantai yang diduga akan
diselundupkan. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan potongan
daging penyu yang disimpan di dalam kulkas. Namun, pelaku berhasil melarikan
diri saat hendak diamankan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini
antara lain lima ekor penyu hidup, daging penyu yang telah dipotong, sepeda
motor Yamaha Mio, gerobak kayu, dan telepon genggam. Polisi berharap dengan
adanya barang bukti tersebut, pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan
perbuatannya.